HUKUM ALKOHOL

ALKOHOL

Kata alkohol berasal dri bhs arab yaitu (الكحول) rumusnya adalah C2 H5_OH= C = Carbonium, artinya zat Arang ; H, berarti Hidroginium, maksudnya zat cair,
Dengan demikian , C2 H5 OH artinya persenyawaan antara 2 atom zat arang dgn 5 atom zat cair, Alkohol semacam ini disebut " alkohol absolutus" yaitu  alkohol 99% sedsngkan yg satu persenya adalah air,
Pe ngertian alkohol sangat luas sbagai dasar obat peledak Nitrogliserin juga termasuk alkohol, Spirtus bakar juga alkohol ttpi sudah di campur dgn racun yg di sebut metanol supaya jgn di minum orang, 
Karena alkohol itu belum di kenal org pd masa dahulu, mka status hukumnya pun tdk terdapat flm kitab2 fiqih dahulu, baik dlm Mazhab Syafii, Hanafi, Maliki, Hambali, Dawud Zhohiri ataupun lainya, 
Akan tetapi, masalah najis atau sucinya alkohol hanya dpt kita lihat dlm pembahasan2 para Ulama masa sekarang,
Ulama sekarang mnghukumi alkohol itu suci, bukan najis, bahkan menjadi salah satu tiang dlm bidang Farmasi, campuran Obat2 penting dlm ilmu Kedokteran masa sekarang serta masuk pula sbgai campuran dln beraneka macam barang penting, 
Seperti Cat, Minyak wangi dsb nya, sbgai contoh adalah amat bnyak manfaatnya, misalnya utk memberdihkan luka2 dn sebagai penyembuh bermacam penyskit,
Dalam sebuah Hadits shohih riwayat imam Bukhori :
ان الدين يسر 
Bahwa agama itu mudah, 
Dlm koidah ushul Fiqih yg berbunyi :
المشقة تجلب التيسير
Kesulitan itu mendstangkan kemudahan ,( Al, asybah wan Nazhor hlm 5)

Itulah antara lain dalil2 yg  di kemukakkan oleh para ulama yg berpendapat bhwa alkohol itu suci, bukan najis,
Mereka tdk sependapat klo alkohol itu di ssmskan dgn khomer, 
Bahkan mengenai khomer itu sendiri ada Ulama yg berpendapat Suci, 
Para Ulama yg berpendspat bhwa khomer itu suci ialah ,
Imam Robi'ah (guru imam Malik) imam Dawud zhohiri, dan imam Syaukani,
Dri uraian tadi fi atas dpt di simpulkan Alkohol itu suci, bukan najis،, , waallahu alam,,

Sumber: Kyaiku